Dinas Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Lao Cai menekankan pentingnya memperkuat penyebaran informasi positif sekaligus membatasi informasi negatif di internet. Langkah ini didorong oleh cepatnya arus informasi di media sosial dan platform digital yang dinilai berpengaruh besar terhadap persepsi, sikap, dan perilaku masyarakat.
Menurut dinas tersebut, selain membawa manfaat dalam komunikasi dan promosi, ruang daring juga memunculkan berbagai persoalan seperti informasi yang salah atau tidak terverifikasi, sensasionalisme, clickbait, pelanggaran hak dan kepentingan sah organisasi maupun individu, serta dampak negatif terhadap citra daerah.
Untuk menjalankan keputusan, peraturan, dan dokumen pemerintah pusat serta daerah terkait pengelolaan, penyediaan, dan penggunaan layanan internet dan informasi daring, termasuk ketentuan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang layanan pos, telekomunikasi, frekuensi radio, transaksi elektronik, dan teknologi informasi, dinas meminta instansi, unit, dan daerah terkait bekerja sama dalam upaya komunikasi publik di ruang digital.
Fokus penyebaran informasi diarahkan pada konten positif dan resmi mengenai pedoman serta kebijakan Partai, hukum dan peraturan negara, tugas pembangunan sosial-ekonomi, pertahanan nasional, keamanan, dan urusan luar negeri. Selain itu, dinas juga mendorong publikasi kegiatan politik, budaya, olahraga, dan pariwisata yang berlangsung di dalam provinsi.
Dinas turut menekankan penguatan komunikasi untuk mempromosikan citra Lao Cai di lingkungan digital. Upaya ini mencakup pengenalan potensi, keunggulan, identitas budaya, pariwisata, masyarakat, produk khas, lingkungan investasi, model yang baik, metode yang efektif, serta citra daerah.
Selain produksi dan penyebaran informasi, dinas juga mendorong publikasi ketentuan hukum mengenai pengelolaan, penyediaan, dan penggunaan informasi di internet. Salah satu fokusnya adalah aturan dalam Keputusan No. 174/2026/ND-CP yang mengatur tanggung jawab organisasi dan individu saat menggunakan jejaring sosial, situs web informasi elektronik, halaman komunitas, grup komunitas, serta saluran konten di platform digital.
Dalam arahannya, dinas menekankan perlunya peningkatan kesadaran di kalangan pejabat, pegawai negeri sipil, karyawan, dan masyarakat agar menggunakan media sosial secara beradab dan sesuai hukum. Mereka diimbau menahan diri dari memposting, membagikan, mengomentari, atau menyebarkan informasi palsu, tidak terverifikasi, atau menyimpang, termasuk konten yang merusak reputasi organisasi, kehormatan dan martabat individu, atau berdampak negatif terhadap citra daerah.
Dinas juga mendorong penyebaran informasi dari surat kabar, karya sastra dan seni, serta publikasi di media sosial sesuai ketentuan. Dalam hal ini, penyebaran tautan resmi ke artikel asli dianjurkan, sementara penyalinan atau pengunggahan ulang seluruh atau sebagian isi inti karya tanpa izin pemegang hak kekayaan intelektual dilarang.
Di sisi penegakan aturan, dinas meminta penguatan sosialisasi ketentuan sanksi administratif terhadap pengunggahan, pembagian, dan penyebaran informasi palsu, tidak terverifikasi, sensasional, atau clickbait. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelanggaran hak dan kepentingan sah organisasi serta individu, maupun konten yang berdampak negatif terhadap reputasi dan citra provinsi di ruang siber.