BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat penanganan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja industri. Selain merancang aplikasi digital untuk pengajuan bantuan hunian, ia juga mewajibkan pengembang kawasan industri menyediakan hunian vertikal bagi karyawan.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang aktif menyosialisasikan program subsidi perumahan di Jawa Barat. Menurutnya, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif menjadi kunci dalam mengatasi persoalan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Untuk meningkatkan transparansi sekaligus memangkas birokrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meluncurkan aplikasi “Imah Aing” pada pekan depan. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengajukan bantuan perumahan secara langsung tanpa melalui proses berjenjang.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada keluhan viral di media sosial mengenai rumah roboh yang belum tertangani. Melalui aplikasi ini, rakyat bisa mengakses langsung usulan perumahan sehingga penanganannya lebih terprogram dan cepat,” kata Dedi saat kegiatan peluncuran BSPS se-Jawa Barat di SMA 1 Katapang, Kabupaten Bandung, Senin (13/4/2026).
Selain melalui aplikasi, penyaluran bantuan perumahan disebut tetap dapat dilakukan lewat jalur aspirasi DPR RI dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan berbunga rendah.
Di sisi lain, Dedi menekankan pentingnya peralihan ke hunian vertikal seiring keterbatasan lahan di Jawa Barat. Ia meminta Sekretaris Daerah menyiapkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan pengelola kawasan industri membangun apartemen bagi pekerja.
Proyek hunian vertikal disebut mulai dikembangkan di Bekasi, Depok, dan Bogor, serta akan disusul di wilayah Bandung. “Kita tidak bisa lagi terus mengandalkan pengalihfungsian lahan sawah atau kebun menjadi pemukiman horizontal karena tanah semakin sempit. Setiap kawasan industri harus menghitung jumlah karyawannya dan menyediakan hunian di dalam kawasan tersebut,” ujar Dedi.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi transportasi sekaligus menjaga stabilitas sosial di sekitar kawasan industri. Dengan hunian terintegrasi, pekerja dinilai tidak perlu menempuh perjalanan jauh sehingga berpotensi mengurangi kemacetan.
Dedi juga menilai kebijakan ini dapat meminimalkan pergeseran budaya akibat arus migrasi pekerja yang masif. “Dengan sistem satu kompleks, efisiensi tercapai dan tatanan budaya lokal di sekitar kawasan industri tetap terjaga,” katanya.