BPJS Kesehatan terus mendorong kemudahan akses layanan bagi masyarakat, termasuk untuk mengecek tagihan iuran kepesertaan. Petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, M. Dwi Riannegara, menyampaikan saat ini tersedia beberapa kanal yang dapat dimanfaatkan peserta untuk memeriksa tagihan secara praktis.
Menurut Dwi, ada tiga kanal utama untuk mengecek tagihan iuran. Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN yang menyediakan berbagai fitur, mulai dari pengecekan status kepesertaan hingga informasi tagihan berdasarkan Kartu Keluarga.
Kedua, peserta dapat memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165. Layanan ini bersifat real-time dan dapat diakses secara luas, termasuk oleh pihak di luar anggota keluarga.
Ketiga, masyarakat dapat menghubungi Call Center 165 untuk memperoleh informasi terkait layanan dan kepesertaan.
Dwi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi kelompok rentan, seperti lanjut usia, yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Pendampingan dinilai krusial agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan, terutama melalui kanal PANDAWA.
Selain itu, ia menjelaskan perbedaan status peserta mandiri dan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah dapat dilihat dari kondisi tagihan. Jika transaksi pembayaran gagal, ada kemungkinan status peserta telah beralih menjadi penerima bantuan pemerintah. Namun, apabila tagihan masih muncul, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi.
Terkait keterlambatan pembayaran, BPJS Kesehatan memberikan toleransi di mana kepesertaan masih dapat aktif hingga satu bulan setelah pembayaran terakhir. Namun, jika pembayaran tidak dilakukan pada bulan berikutnya, status kepesertaan akan berubah menjadi nonaktif.
Ia mengingatkan bahwa transaksi pembayaran yang gagal memiliki konsekuensi yang sama dengan tidak melakukan pembayaran. Karena itu, peserta diimbau memastikan setiap transaksi berjalan sukses.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menyatakan akses pelayanan kesehatan tetap dijamin bagi masyarakat yang mengalami kendala administratif. Peserta dapat berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk tetap memperoleh layanan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami cara mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan mudah serta meningkatkan kedisiplinan membayar iuran demi keberlanjutan perlindungan kesehatan.