BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan peserta mengakses informasi dan administrasi kepesertaan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan peserta adalah memastikan status kepesertaan tetap aktif, karena status yang tidak aktif dapat menghambat pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.
Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengecek keaktifan status BPJS Kesehatan, yakni melalui layanan WhatsApp PANDAWA dan aplikasi Mobile JKN.
Cek status BPJS lewat WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) yang bisa diakses melalui nomor resmi 0811-8165-165. Peserta cukup memulai percakapan melalui WhatsApp, lalu mengikuti arahan chatbot yang menyediakan beberapa pilihan layanan.
Untuk mengecek status kepesertaan, peserta dapat memilih menu “Cek Status Kepesertaan”. Selanjutnya, sistem akan meminta data seperti NIK atau nomor kartu BPJS serta tanggal lahir. Dalam beberapa saat, informasi status kepesertaan akan ditampilkan, apakah aktif atau tidak.
Cek status melalui aplikasi Mobile JKN
Selain WhatsApp, peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi Mobile JKN yang tersedia di smartphone. Setelah registrasi dan login, status kepesertaan dapat dilihat di halaman utama atau melalui menu “Peserta”.
Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan sejumlah fitur lain, antara lain informasi status aktif kepesertaan, data anggota keluarga yang terdaftar, lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), riwayat pembayaran iuran, serta kartu digital BPJS yang dapat digunakan.
Pentingnya rutin mengecek status kepesertaan
Pengecekan status BPJS Kesehatan secara berkala disarankan, terutama sebelum berobat ke fasilitas kesehatan, untuk menghindari kendala administratif saat membutuhkan layanan medis.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif meliputi tunggakan iuran bagi peserta mandiri (PBPU), perubahan status pekerjaan bagi peserta PPU, serta proses verifikasi data bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Dengan mengetahui status lebih awal, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan, seperti melunasi tunggakan atau melakukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat.
Melalui layanan WhatsApp PANDAWA dan aplikasi Mobile JKN, proses pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara lebih cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.