Layanan pengecekan kredit yang dulu dikenal luas sebagai BI Checking kini tidak lagi digunakan untuk membantu masyarakat mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, dan kelayakan kredit secara mandiri melalui layanan daring. Saat ini, pengecekan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui portal resmi iDebku di https://idebku.ojk.go.id. Platform ini terhubung dengan kantor pusat dan kantor regional OJK, sehingga informasi yang disajikan bersifat terpusat dan diakui secara hukum.
Melalui SLIK, warga dapat melihat riwayat utang yang tercatat atas namanya, mencakup fasilitas dari bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.
Informasi yang tersedia di laporan SLIK
Laporan yang diterima berisi rincian fasilitas kredit yang pernah atau sedang dimiliki, antara lain:
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Kendaraan Bermotor
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau apartemen
- Kredit Investasi
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Kartu kredit
- Kredit dengan jaminan (emas, deposito, atau aset lainnya)
Selain itu, laporan juga memuat riwayat pembayaran dan status kelancaran, mulai dari lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet. Data ini kerap menjadi acuan lembaga keuangan saat seseorang mengajukan pinjaman baru, kartu kredit, maupun dalam proses yang memerlukan verifikasi kelayakan finansial.
Panduan cek SLIK secara online lewat iDebku
Tahap 1: Pendaftaran akun dan pengajuan permohonan
1. Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu akses situs resmi https://idebku.ojk.go.id.
2. Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran.
3. Masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan.
4. Isi data awal, meliputi: jenis debitur (perseorangan atau badan usaha), kewarganegaraan (WNI atau WNA), jenis identitas (KTP atau paspor), serta nomor identitas sesuai dokumen.
5. Masukkan kode keamanan (captcha), lalu klik Selanjutnya. Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, berarti jumlah pemohon harian sudah penuh. Pemohon dapat mencoba kembali pada jam lebih sepi, seperti pagi sebelum jam kerja atau malam hari. Kuota akan dibuka kembali setiap hari.
6. Lanjutkan pengisian data diri lengkap, seperti nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten/kota, email aktif, serta nomor ponsel yang dapat dihubungi.
7. Pilih tujuan permohonan informasi (misalnya keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data), lalu isi nama kandung ibu.
8. Klik Selanjutnya untuk masuk ke tahap unggah dokumen.
9. Unggah dokumen persyaratan dengan ukuran maksimal 4 MB per file dan pastikan gambar jelas: foto identitas diri (KTP/paspor), foto diri sambil memegang identitas, serta foto diri sesuai panduan contoh yang tersedia di layar.
10. Pastikan seluruh tulisan pada dokumen terbaca jelas. Jika buram, permohonan dapat ditolak.
11. Setelah semua dokumen terunggah, klik Selanjutnya.
12. Klik Ajukan Permohonan. Pastikan email yang dimasukkan benar karena hasil laporan SLIK akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
13. Jika ada kesalahan, pemohon masih dapat memperbaiki data melalui tombol Kembali. Jika sudah benar, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan.
Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Pendaftaran Berhasil. Simpan nomor pendaftaran yang diberikan karena diperlukan untuk memantau proses berikutnya.
Tahap 2: Mengecek status layanan
1. Kembali ke halaman awal situs iDebku.
2. Pilih menu Status Layanan.
3. Masukkan nomor pendaftaran yang telah disimpan untuk melihat perkembangan proses permohonan.