BERITA TERKINI
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 April 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 April 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi Kemensos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 pada 2026 bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria. Untuk memastikan status penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal resmi yang disediakan Kemensos.

Cek penerima PKH lewat website resmi

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, lalu mengetik kode verifikasi yang muncul. Jika kode tidak terbaca jelas, pengguna bisa menekan ikon penyegaran (refresh) untuk mendapatkan kode baru. Setelah itu, klik tombol “CARI DATA” untuk melihat hasil.

Sistem akan menampilkan hasil pengecekan apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2. Bila terdaftar, informasi jenis bantuan dan periode penyaluran akan ditampilkan.

Cek penerima PKH lewat aplikasi “Cek Bansos”

Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melihat status penerima bansos, sekaligus mengajukan usulan atau sanggahan data.

Langkahnya, unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos”, kemudian buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”. Masukkan NIK sesuai KTP, lalu lihat status penerima yang muncul pada layar.

Mekanisme penyaluran PKH 2026

Penyaluran bansos PKH 2026 dilakukan melalui dua jalur. Bagi keluarga penerima manfaat yang telah memiliki rekening bank di Bank Himbara, bantuan disalurkan langsung ke rekening. Sementara penerima baru yang belum memiliki rekening akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Besaran bantuan PKH per tahap

Nominal bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima. Rinciannya: ibu hamil Rp750.000 per tahap, anak usia dini Rp750.000 per tahap, siswa SD Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp375.000 per tahap, siswa SMA Rp500.000 per tahap, penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap, lansia Rp600.000 per tahap, serta korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000 per tahap.

Kemensos mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan melalui kanal resmi untuk menghindari informasi palsu atau hoaks. Masyarakat juga perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai identitas yang terdaftar di DTSEN agar hasil pengecekan akurat.