Penyaluran bantuan sosial (bansos) diprioritaskan bagi kelompok masyarakat tertentu berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam kategori desil. Kini, masyarakat dapat mengecek desil bansos hanya dengan NIK KTP melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), tanpa perlu memasang aplikasi tambahan.
Desil merupakan ukuran yang digunakan Kemensos untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin rendah desil, semakin tinggi prioritas untuk menjadi penerima bansos.
Cara cek desil bansos tanpa aplikasi
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat cukup memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk melihat informasi desil.
Berikut langkah-langkahnya:
1) Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2) Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia, pastikan sesuai dengan KTP.
3) Isi kolom huruf kode (captcha) sesuai yang muncul di layar.
4) Pilih opsi Cari Data.
5) Sistem akan menampilkan hasil pencarian, termasuk informasi tingkat desil.
Bagaimana desil bansos ditentukan?
Kemensos menyatakan penentuan desil tidak hanya didasarkan pada gaji. Berbagai kondisi sosial ekonomi ikut menjadi pertimbangan, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset. Data desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi terbaru.
Perubahan kriteria desil untuk bansos reguler mulai 2026
Kemensos juga mengumumkan adanya perubahan kriteria desil untuk penyaluran bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT), per tahun 2026.
Sebelumnya, penerima PKH ditetapkan untuk keluarga pada Desil 1–4, sedangkan BPNT untuk Desil 1–5 sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025. Namun, pada triwulan I 2026, kriteria penerima BPNT berubah menjadi Desil 1–4, sementara kriteria PKH tetap Desil 1–4.
Kemensos menyebut perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan bansos lebih tepat sasaran, termasuk melalui pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial.
Dengan kebijakan tersebut, pada triwulan I 2026 Kemensos mengalihkan 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Sembako yang berada di luar Desil 1–4. Mereka digantikan oleh keluarga dalam Desil 1–4 berdasarkan usulan masyarakat, dengan prioritas dari desil paling bawah.