Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 secara online melalui ponsel. Dengan cara ini, warga tidak perlu datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
PKH dan BPNT merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk memastikan status kepesertaan pada 2026, warga perlu memahami syarat penerima, besaran bantuan, serta langkah pengecekan dan pengajuan data.
Syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2026
PKH dan BPNT 2026 diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata resmi dalam sistem DTSEN. Program ini bertujuan membantu masyarakat prasejahtera melalui bantuan uang tunai dan bantuan pangan non-tunai guna meringankan beban ekonomi keluarga.
Calon penerima wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP) dengan data yang sudah sinkron dengan Dukcapil. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga harus tergolong kurang mampu dan telah melalui proses verifikasi serta validasi oleh petugas sosial secara berkala.
Rincian nominal bantuan PKH dan BPNT 2026
Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK). Berikut rinciannya:
Ibu hamil/nifas (komponen kesehatan/PKH): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini 0–6 tahun (komponen kesehatan/PKH): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Lansia di atas 60 tahun (komponen kesejahteraan/PKH): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Penyandang disabilitas (komponen kesejahteraan/PKH): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Siswa SMA/sederajat (komponen pendidikan/PKH): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Penerima bantuan sembako/pangan (BPNT): Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan.
Total bantuan yang diterima setiap keluarga akan mengikuti jumlah komponen yang tercatat pada KK.
Cara cek status penerima PKH dan BPNT 2026 lewat HP
Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan ponsel dan koneksi internet melalui situs resmi. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1) Buka browser di ponsel dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2) Pilih wilayah sesuai domisili, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
3) Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4) Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi.
5) Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “Ya” sebagai penerima manfaat periode berjalan. Apabila muncul status “Pengurus” atau “Anggota”, data disebut sudah masuk dalam proses pencairan melalui bank penyalur.
Cara daftar PKH dan BPNT 2026 melalui aplikasi
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DTSEN, pengajuan dapat dilakukan melalui fitur “Usul Sanggah” pada aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Tahapannya:
1) Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos melalui Google Play Store.
2) Registrasi akun dengan memasukkan nomor KK, NIK, dan email aktif.
3) Unggah foto KTP serta swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.
4) Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan”.
5) Tambahkan data anggota keluarga yang ingin diusulkan.
6) Pilih jenis bantuan yang diajukan, PKH atau BPNT.
Setelah pengajuan dikirim, petugas akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi sesuai kriteria. Pengisian data diminta dilakukan dengan benar dan sesuai fakta agar proses verifikasi berjalan lancar.
Jadwal pencairan tahap 1 PKH dan BPNT 2026
Penyaluran tahap pertama PKH dan BPNT 2026 direncanakan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026. Pencairan dilakukan bertahap melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, serta BSI untuk wilayah Aceh.
Untuk masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), penyaluran bantuan umumnya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Ringkasan
PKH dan BPNT 2026 ditujukan bagi keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam DTSEN. Warga dapat mengecek status penerima secara online melalui situs resmi Kemensos, serta mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos apabila merasa memenuhi syarat namun belum terdata. Besaran bantuan mengikuti komponen keluarga yang tercatat, sementara pencairan tahap pertama direncanakan berlangsung pada Januari–Maret 2026.