BERITA TERKINI
BPS Gorontalo Luncurkan SIGAP, Layanan Statistik Berbasis Kecerdasan Buatan

BPS Gorontalo Luncurkan SIGAP, Layanan Statistik Berbasis Kecerdasan Buatan

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo meluncurkan aplikasi layanan statistik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bernama Sistem Informasi Generatif Asisten Pengetahuan (SIGAP). Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses data statistik secara lebih interaktif.

Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Watekhi, mengatakan SIGAP memungkinkan siapa saja memperoleh data statistik dengan mudah. Menurut dia, SIGAP dikembangkan dari sumber yang kredibel untuk menjadi asisten cerdas berbasis AI dari BPS Provinsi Gorontalo.

Melalui platform tersebut, pengguna dapat menemukan informasi strategis serta memperoleh jawaban seputar data wilayah secara instan dalam satu layanan. Akses SIGAP dapat dilakukan melalui telepon seluler dengan mengetik tautan https://s.bps.go.id/sigap.

Selain SIGAP, BPS Provinsi Gorontalo juga menyediakan layanan lain berupa aplikasi Broadcast Informasi Statistik (BISTIK). Melalui BISTIK, pengguna dapat mengakses data terbaru dan informasi terkini yang dirilis langsung oleh BPS Provinsi Gorontalo melalui https://s.bps.go.id/bistik.

Untuk mempermudah akses beragam informasi dan layanan tersebut, pengguna dapat mengunduh aplikasi ALLSTATS BPS melalui Playstore pada ponsel pintar.

Watekhi berharap kehadiran aplikasi-aplikasi tersebut dapat menjadi sarana sosialisasi dan edukasi bagi pengguna agar lebih memahami data serta lebih cepat mendapatkan informasi yang akurat. Ia juga menyampaikan komitmen BPS Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan sistem manajemen mutu secara berkesinambungan.

Menurut dia, jajaran BPS di Provinsi Gorontalo turut mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan dan kewajiban terkait penerapan sistem manajemen mutu. Kebijakan mutu tersebut dikomunikasikan kepada seluruh jajaran dan pihak berkepentingan, serta ditinjau secara periodik minimal satu tahun sekali atau ketika terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat maupun peraturan perundang-undangan.