BERITA TERKINI
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Datangi Perusahaan untuk Optimalkan Penggunaan JMO

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Datangi Perusahaan untuk Optimalkan Penggunaan JMO

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mengunjungi perusahaan pemberi kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan melalui digitalisasi.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Asrul, mengatakan digitalisasi layanan melalui JMO ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas pelayanan. Menurut dia, peserta dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Asrul menyebut kunjungan kerja tersebut salah satunya dilakukan ke PT Yasunli Abadi Plastik. Kegiatan itu, kata dia, menjadi bagian dari optimalisasi penggunaan aplikasi JMO melalui sosialisasi yang lebih masif kepada peserta.

Ia menjelaskan, sejak implementasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi mencetak rincian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara tahunan. Seluruh peserta diwajibkan melihat dan mencetak rincian saldo JHT secara mandiri melalui aplikasi.

Asrul juga mengimbau tenaga kerja agar segera mengunduh aplikasi JMO melalui Playstore atau Appstore untuk mempermudah proses pengajuan klaim. Ia menyampaikan, pengajuan klaim JHT melalui JMO lebih mudah dan praktis, termasuk untuk klaim dengan batas maksimal di bawah Rp15 juta yang dapat diproses langsung lewat aplikasi.

“Jadi peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk melakukan proses klaim atau melakukan pengkinian data, cukup dengan menggunakan fitur aplikasi JMO, maka layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi,” kata Asrul.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyatakan pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan akses informasi dan layanan bagi peserta. Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan secara mandiri, seperti mengunduh kartu peserta digital dan memperoleh informasi program manfaat lain terkait mitra layanan, perumahan pekerja, serta bantuan sosial dari pemerintah.

Selain itu, peserta juga dapat melakukan pembayaran iuran, mengajukan klaim JHT di bawah Rp15 juta, melihat riwayat kepesertaan dan iuran terakhir, hingga memperbarui data pribadi.

Muhyiddin mengatakan pihaknya terus mengedukasi peserta melalui perusahaan agar melakukan pengecekan saldo JHT secara mandiri lewat JMO. Ia menambahkan, sebagai bentuk apresiasi, tersedia kesempatan bagi peserta yang telah melakukan pengecekan saldo JHT melalui aplikasi untuk memperoleh hadiah, dengan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 5 Desember 2025.

Dengan berbagai kemudahan layanan digital melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta aktif memanfaatkan aplikasi tersebut.