BPJS Kesehatan terus memperluas kemudahan akses layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemanfaatan teknologi digital. Sejumlah kebutuhan administrasi kepesertaan kini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp Pandawa, peserta dapat mengurus berbagai keperluan, mulai dari pembaruan data diri hingga perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kemudahan tersebut dirasakan Riska (28), peserta JKN yang baru pindah domisili dan perlu menyesuaikan FKTP agar lebih dekat dengan tempat tinggal barunya. “Saya waktu itu pindah domisili, jadi perlu mengubah faskes supaya lebih dekat dengan tempat tinggal sekarang. Saya coba lewat Mobile JKN dan ternyata prosesnya mudah dan cepat,” ujarnya.
Riska juga mengingatkan bahwa perubahan FKTP memiliki ketentuan, yakni dapat dilakukan setelah peserta terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya. “Memang ada aturannya, perubahan faskes bisa dilakukan setelah tiga bulan di faskes sebelumnya. Jadi saya pastikan dulu sudah memenuhi syarat, baru melakukan perubahan lewat aplikasi,” katanya.