BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan akses berbagai layanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Yanuar Fazri, mengatakan aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta mengakses layanan secara mandiri. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengecek status kepesertaan, mengambil nomor antrean secara daring, hingga mengajukan perpindahan fasilitas kesehatan.
Menurut Yanuar, Mobile JKN juga membantu masyarakat memastikan status kepesertaan tetap aktif, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdaftar melalui Kementerian Sosial. Ia menjelaskan, status kepesertaan peserta PBI dapat berubah menjadi nonaktif akibat perubahan atau pembaruan Surat Keputusan dari Kementerian Sosial, sehingga pengecekan mandiri melalui aplikasi dinilai penting.
Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi tanpa tatap muka melalui PANDAWA. Layanan PANDAWA dapat diakses melalui nomor 0811-8165-165 untuk membantu masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi kepesertaan JKN secara daring.
Yanuar menambahkan, aplikasi Mobile JKN telah terintegrasi dengan sistem rumah sakit melalui fitur antrean online. Fitur ini memungkinkan peserta mengambil nomor antrean sebelum datang ke rumah sakit, sehingga diharapkan dapat mengurangi penumpukan pasien di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan berharap pemanfaatan layanan digital tersebut dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta mempercepat pelayanan bagi peserta JKN.