Warga Indonesia kini dapat memeriksa status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga kelayakan kredit secara mandiri melalui layanan resmi berbasis daring. Layanan yang dulu dikenal luas sebagai BI Checking telah beralih ke sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dikelola penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018.
Akses pengecekan SLIK tersedia untuk masyarakat melalui portal resmi iDebku di situs https://idebku.ojk.go.id. Platform ini terhubung dengan kantor pusat serta seluruh kantor regional OJK, sehingga data yang ditampilkan bersifat terpusat dan sah secara hukum.
Melalui iDebku, masyarakat dapat melihat seluruh riwayat utang yang tercatat atas namanya, baik yang berasal dari bank umum, perusahaan pembiayaan, maupun layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.
Informasi yang tercantum dalam laporan SLIK
Laporan SLIK memuat perincian fasilitas kredit yang pernah atau sedang dimiliki. Jenis informasi yang dapat muncul antara lain kredit modal kerja, kredit kendaraan bermotor, kredit kepemilikan rumah (KPR) atau apartemen, kredit investasi, kredit tanpa agunan (KTA), kartu kredit, serta kredit dengan jaminan seperti emas, deposito, atau aset lainnya. Selain itu, laporan juga menampilkan riwayat pembayaran dan status kelancaran, mulai dari lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet.
Data tersebut menjadi salah satu acuan utama bagi bank atau lembaga keuangan dalam menilai permohonan pinjaman baru, pengajuan kartu kredit, hingga proses tertentu terkait asuransi atau modal usaha.
Cara cek SLIK OJK secara online melalui iDebku
Proses pengecekan dilakukan dengan pendaftaran dan pengajuan permohonan melalui situs iDebku. Berikut tahapannya:
1) Pendaftaran akun dan pengajuan permohonan
Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu akses https://idebku.ojk.go.id. Pada halaman utama, pilih tombol Pendaftaran, kemudian masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan.
Isi data awal, meliputi jenis debitur (perseorangan atau badan usaha), kewarganegaraan (WNI atau WNA), jenis identitas (KTP atau paspor), serta nomor identitas sesuai dokumen. Masukkan kode keamanan captcha, lalu klik Selanjutnya.
Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, berarti jumlah pemohon harian sudah penuh. Pengguna dapat mencoba kembali pada jam yang lebih sepi, misalnya pagi sebelum jam kerja atau malam hari. Sistem disebut membuka kuota baru setiap hari.
Berikutnya, lengkapi data diri sesuai identitas, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten/kota, alamat email aktif, serta nomor ponsel yang bisa dihubungi. Pilih tujuan permohonan informasi (misalnya keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data) dan masukkan nama kandung ibu, lalu klik Selanjutnya untuk masuk tahap unggah dokumen.
2) Unggah dokumen persyaratan
Unggah foto dokumen yang diminta dengan ketentuan ukuran setiap file maksimal 4 MB dan gambar harus jelas. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi foto dokumen identitas (KTP/paspor), foto diri sambil memegang dokumen identitas, serta foto diri sesuai panduan contoh yang tersedia di layar.
Pastikan tulisan pada dokumen terbaca jelas karena permohonan dapat ditolak bila foto buram. Setelah semua dokumen terunggah, klik Selanjutnya.
3) Ajukan permohonan
Klik Ajukan Permohonan. Pastikan alamat email yang dicantumkan benar karena hasil laporan SLIK akan dikirimkan ke email tersebut. Jika ada data yang keliru, pengguna masih dapat memperbaikinya dengan menekan tombol Kembali.
Apabila seluruh data sudah benar, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan untuk menyelesaikan pengajuan.
Setelah berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Pendaftaran Berhasil. Pengguna diminta mencatat nomor pendaftaran karena kode tersebut diperlukan untuk mengecek status proses pada tahap berikutnya.