BERITA TERKINI
Berkenalan Lewat Aplikasi Daring, Pria 31 Tahun Diduga Gelapkan Motor di Klaten dan Ditangkap 16 Jam Kemudian

Berkenalan Lewat Aplikasi Daring, Pria 31 Tahun Diduga Gelapkan Motor di Klaten dan Ditangkap 16 Jam Kemudian

Polres Klaten mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diduga bermodus perkenalan melalui aplikasi daring. Seorang pria berinisial JS (31) ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, kasus bermula dari perkenalan tersangka dan korban melalui aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi sekitar satu minggu, tersangka mengajak korban bertemu dan makan bersama di sebuah rumah makan di wilayah Kota Klaten.

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial, kemudian mengajak bertemu dan makan bersama. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok dan tidak kembali,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial W (22), warga Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam beserta kunci kontaknya.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi kemudian mengamankan JS di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, sekitar 16 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah kurang dari 24 jam, tepatnya 16 jam setelah laporan kami terima, tersangka berhasil diamankan di wilayah Ungaran berikut barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” kata Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan, JS yang berdomisili di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sepeda motor korban masih berada dalam penguasaan tersangka saat diamankan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi dan pesan singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta.

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin perkenalan melalui media sosial, terutama jika berujung pada pertemuan langsung maupun peminjaman barang berharga.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui media sosial. Pastikan identitas jelas dan hindari memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang baru dikenal, terlebih menyangkut barang berharga,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.