Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 tahun 2026 untuk periode April hingga Juni. Penyaluran ini mencakup sejumlah program, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diberikan secara bertahap kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masyarakat diimbau untuk mengecek status penerima dan memastikan data kependudukan sudah sesuai dengan sistem terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan utama penyaluran bansos pada 2026.
Penyaluran tahap 2 berlangsung bertahap
Penyaluran bansos 2026 dijadwalkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap kedua berlangsung pada April, Mei, dan Juni, dengan pencairan yang dilakukan bertahap di berbagai daerah.
Karena tidak ada tanggal pencairan yang seragam untuk seluruh wilayah, masyarakat disarankan rutin melakukan pengecekan secara mandiri agar tidak tertinggal informasi pencairan maupun perubahan status penerima.
Status penerima dapat berubah
Dalam sistem DTSEN, penentuan penerima bansos mengacu pada desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Kelompok desil terbawah menjadi prioritas penerima bantuan.
Status penerima dapat berubah sewaktu-waktu seiring pembaruan data oleh pemerintah dan hasil verifikasi lapangan. Karena itu, pengecekan berkala dinilai penting untuk memastikan apakah seseorang masih terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Cara daftar dan ajukan bansos lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, pengajuan bansos dapat dilakukan melalui “Aplikasi Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi resmi
Unduh “Aplikasi Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru
Pilih menu “Buat Akun Baru”, lalu isi data diri sesuai KTP, seperti NIK, KK, nama lengkap, dan alamat. Masukkan email aktif dan buat kata sandi.
3. Verifikasi data
Unggah foto KTP dan swafoto (selfie), kemudian tunggu proses verifikasi oleh sistem.
4. Ajukan usulan bansos
Setelah login, pilih menu “Daftar Usulan” atau “Usul Sanggah”. Isi data diri atau anggota keluarga yang ingin diajukan.
5. Pantau status pengajuan
Setelah pengajuan dikirim, status dapat dipantau melalui aplikasi hingga proses verifikasi selesai.
Aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat mengusulkan diri sendiri maupun orang lain yang dinilai layak menerima bantuan sosial.
Penyaluran mengacu pada DTSEN
Dengan DTSEN yang lebih terintegrasi, pemerintah menargetkan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Masyarakat diimbau rutin mengecek status, memastikan data sesuai, serta memanfaatkan layanan resmi agar tidak tertinggal informasi terkait bantuan.