BERITA TERKINI
Asosiasi Aplikasi Ojol Minta Pemerintah Perluas Dialog Soal Bonus Hari Raya untuk Driver 2026

Asosiasi Aplikasi Ojol Minta Pemerintah Perluas Dialog Soal Bonus Hari Raya untuk Driver 2026

Jakarta — Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ride hailing dan pengantaran digital disebut akan kembali diberikan untuk kedua kalinya pada periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Direktur Eksekutif Modantara (Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia) Agung Yudha menyampaikan sejumlah catatan terkait penyusunan kebijakan mengenai BHR tersebut.

Agung berharap pemerintah dapat lebih bijaksana serta membuka ruang dialog yang lebih luas dalam merumuskan kebijakan BHR bagi mitra pengemudi. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi perusahaan yang berbeda-beda di sektor mobilitas dan pengantaran digital.

“Yang pertama adalah berkaca dari tahun lalu, harapan kami dari Modantara untuk tahun ini pemerintah bisa lebih bijaksana dan juga membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dalam menyusun kebijakan terkait dengan bonus hari raya untuk mitra pengemudi di sektor mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi perusahaan yang berbeda-beda,” kata Agung dalam media briefing, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, ia menyebut kesejahteraan mitra pengemudi menjadi perhatian utama perusahaan atau platform. Menurutnya, perusahaan-perusahaan di sektor tersebut telah menyiapkan program BHR secara sukarela dengan skema yang disesuaikan kemampuan masing-masing perusahaan dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri.

“Yang kedua, kesejahteraan mitra, khususnya mitra pengemudi sebetulnya adalah salah satu hal utama yang menjadi perhatian para perusahaan atau platform. Dan oleh karenanya itu, perusahaan-perusahaan di sektor pengantaran dan mobilitas digital secara voluntary juga sudah menyiapkan program BHR dengan skema yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri,” ujarnya.

Agung juga menegaskan bahwa BHR bersifat sukarela. Ia menyatakan pemberian BHR maupun program lain terkait hari besar merupakan bentuk itikad baik perusahaan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Bonus hari raya sifatnya adalah voluntary dan oleh karena itu pemberian bonus hari raya ataupun program-program terkait dengan harga besar keabanggaan lain yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebetulnya adalah bagian dari itikad baik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau platform untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dari para mitra,” kata Agung.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan pihak terkait mengenai BHR 2026 dan menyebut hasil pembahasan berjalan baik. Meski demikian, ia menyampaikan kepastian mengenai BHR masih menunggu pengumuman lebih lanjut.

Yassierli menuturkan akan ada Surat Edaran Menteri yang mengatur hal tersebut. “Tentu, dan malah kita tentu berharap lebih baik. Belum, nanti kita umumkan nanti, sesudah yang ada bersamaan THR-THR dan situasi itu,” ujarnya.