Jakarta — Biro Urusan Narkotika dan Penegakan Hukum (INL) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menguji coba aplikasi digital bernama PESISIR untuk membantu aparat Indonesia mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
PESISIR, kependekan dari Pemantauan dan Skrining Indikasi Risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang, dirancang untuk membekali personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dalam mengenali calon korban TPPO, termasuk korban kerja paksa di kalangan awak kapal perikanan.
Direktur INL Kedutaan Besar AS, Aqueelah Johnson, menyatakan Amerika Serikat bermitra dengan Indonesia untuk memperkuat keamanan maritim dan memerangi perdagangan orang. Dalam siaran pers pada Selasa (9/6), ia menyebut penguatan kapasitas Indonesia menghadapi ancaman maritim juga ditujukan untuk melindungi jalur perdagangan maritim yang penting bagi Amerika Serikat serta berkontribusi terhadap kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.
Aplikasi tersebut dikembangkan selama 33 bulan melalui kerja sama INL dan IOM. Platform PESISIR dilengkapi fitur audio dalam delapan bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Inggris, Vietnam, Thailand, Khmer, Burma, Tagalog, dan Mandarin Sederhana. Menurut pengembang, keberagaman bahasa itu mencerminkan sifat lintas negara dari kejahatan perdagangan orang yang kerap terjadi di sektor perikanan.
Penyempurnaan aplikasi dilakukan melalui konsultasi dan simulasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum Indonesia. Setelah proyek rampung pada bulan ini, PESISIR disebut siap digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia, termasuk Polri, Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), dan Badan SAR Nasional (Basarnas).
Melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, PESISIR diharapkan dapat membantu pendokumentasian kasus dan penanganan berbagai kejahatan di laut, termasuk perdagangan orang dan kerja paksa. Inisiatif ini juga ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik perikanan ilegal yang mengeksploitasi awak kapal serta memerangi jaringan kejahatan lintas batas di wilayah maritim.