JAKARTA — Badan Urusan Narkotik dan Penegakan Hukum Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (INL) bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) melakukan uji lapangan aplikasi PESISIR di atas kapal milik Polri yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 6 Juni 2026. Aplikasi ini dirancang untuk membantu aparat penegak hukum mendeteksi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor perikanan.
PESISIR, singkatan dari Pemantauan dan Skrining Indikasi Risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang, ditujukan untuk mendukung identifikasi awal terhadap awak kapal yang berpotensi menjadi korban eksploitasi maupun kerja paksa. Dalam pelaksanaannya, personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dapat memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai alat skrining awal.
Program ini merupakan bagian dari kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat yang berfokus pada penguatan keamanan maritim serta perlindungan hak asasi manusia.
Menurut keterangan dalam kegiatan tersebut, PESISIR dikembangkan selama 33 bulan oleh INL dan IOM. Aplikasi ini dilengkapi dukungan audio dalam delapan bahasa, yakni Indonesia, Inggris, Vietnam, Thailand, Khmer, Burma, Tagalog, dan Mandarin Sederhana, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap awak kapal dari berbagai negara.
Sebelum uji lapangan dilakukan, PESISIR disebut telah melalui konsultasi dan simulasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum di Indonesia. Setelah proyek berakhir pada bulan ini, aplikasi tersebut direncanakan diserahkan kepada beberapa instansi, termasuk Polri, Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), dan Basarnas, guna mendukung dokumentasi serta penanganan kasus kejahatan di wilayah perairan Indonesia.
Inisiatif ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan praktik perikanan ilegal yang melibatkan kerja paksa dan perdagangan orang. Selain untuk melindungi awak kapal, program tersebut juga diarahkan untuk menekan aktivitas jaringan kejahatan lintas negara yang beroperasi di kawasan maritim.