Akses layanan hukum disebut kian mudah dijangkau masyarakat, termasuk di wilayah pelosok Halmahera, seiring hadirnya inovasi digital dari Kementerian Hukum melalui SuperApp “PASTI”. Aplikasi ini memungkinkan warga mengakses berbagai layanan hukum melalui telepon genggam.
“PASTI” dirancang sebagai platform terpadu yang memuat seluruh layanan publik Kementerian Hukum. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui perangkat Android maupun iOS, dan diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan akses layanan hukum di daerah terpencil.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menyebut kehadiran “PASTI” sebagai bagian dari transformasi besar dalam sistem pelayanan publik. “Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu di Kantor Gubernur Banten, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Wisnu, birokrasi pemerintahan terus bergerak menuju sistem yang lebih cepat, transparan, dan sederhana. Melalui digitalisasi, masyarakat dinilai tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu dalam mengakses layanan hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa aplikasi “PASTI” membuka peluang besar bagi masyarakat di daerah, khususnya Maluku Utara, untuk memperoleh layanan hukum secara lebih inklusif.