Tangerang Selatan, 13 April 2026 — Kebijakan pembatasan media sosial bagi pelajar yang diterapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang berlaku sejak Maret 2026, mendapat respons positif dari kalangan pendidik dan orang tua.
Di tengah penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengembangkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan sejak 2025. Aplikasi ini diposisikan sebagai ruang dan jejaring digital edukatif yang terintegrasi, sekaligus alternatif bagi aktivitas digital pelajar.
Guru Biologi SMAN 8 Raja Ampat, Winanto Tri Hapsoro, menilai pembatasan media sosial merupakan langkah penting untuk melindungi pelajar dari paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis. Ia menyebut kebijakan tersebut relevan karena pelajar masih berada pada fase perkembangan yang rentan terhadap pengaruh konten yang tidak sesuai.
Winanto juga menyoroti hadirnya solusi pendamping berupa Super Aplikasi Rumah Pendidikan yang, menurutnya, telah digunakan secara aktif di sekolah. Ia mengatakan salah satu fitur, yakni Ruang Murid, membantu siswa di wilayah terpencil seperti Raja Ampat mengakses materi pembelajaran berkualitas secara lebih efisien.
Ia mencontohkan fitur Lab Maya yang dinilai memberi kesempatan siswa di Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pengalaman belajar yang setara dengan yang tersedia di kota-kota besar di Pulau Jawa. Menurutnya, konten Lab Maya membantu siswa memahami materi lebih mendalam dengan akses yang stabil dan minim gangguan. Ia juga mencatat mulai tumbuh ketertarikan siswa terhadap platform tersebut.
Ke depan, Winanto berharap ada pengembangan fitur jejaring sosial edukatif yang memungkinkan interaksi antarpelajar lintas daerah maupun jenjang. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi versi mobile, mengingat keterbatasan fasilitas laboratorium komputer di daerah. Menurutnya, akses melalui gawai menjadi solusi utama bagi guru dan siswa.
Selain itu, ia mengusulkan agar konten pembelajaran dikemas dengan pendekatan video pendek yang menyesuaikan preferensi generasi muda. Ia menilai format semacam itu dapat membantu pembelajaran tetap relevan dan menarik bagi siswa.
Dari sisi orang tua, Siti Samiatun, orang tua siswa asal Cimahi, menyatakan dukungannya terhadap pembatasan media sosial karena dinilai memberi rasa aman lebih dalam mengontrol aktivitas digital anak. Ia menyebut pembatasan membuat anak tidak terlalu larut menggunakan media sosial dan merasa terbantu karena tersedia platform pembelajaran digital sebagai alternatif. Ia juga menyinggung fitur pemblokiran dari IndiHome yang menurutnya sudah membantu untuk konten negatif seperti pornografi, namun kebijakan pemerintah membuat keluarga merasa lebih tenang.
Sementara itu, dari perspektif pelajar, implementasi kebijakan dinilai masih dinamis. Muhammad Najmi HR, siswa kelas VI di salah satu SDIT di Sarijadi, Kota Bandung, mengaku akses media sosial belum sepenuhnya terbatas. Ia menyebut masih bisa mengakses TikTok dan YouTube menggunakan akun yang sudah dimiliki sebelumnya, sehingga efektivitas kebijakan dinilai masih memerlukan pengawasan serta integrasi sistem yang lebih menyeluruh.
Kepala Pusdatin, Wibowo Mukti, mengatakan Super Aplikasi Rumah Pendidikan memiliki delapan menu utama, termasuk Ruang Murid dan Ruang Guru, yang dirancang untuk mendukung ekosistem pembelajaran digital nasional. Ia menjelaskan pengembangan aplikasi ini dilatarbelakangi kondisi sebelumnya ketika layanan pendidikan digital tersebar di hampir 300 aplikasi berbeda yang digunakan lebih dari 4 juta guru dan 40 juta siswa di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia.
Melalui integrasi tersebut, Kemendikdasmen berharap Super Aplikasi Rumah Pendidikan menjadi solusi terpadu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus mendorong pembelajaran yang inklusif di Indonesia.