BERITA TERKINI
Aplikasi PESISIR Diuji Coba untuk Bantu Identifikasi Korban TPPO di Laut

Aplikasi PESISIR Diuji Coba untuk Bantu Identifikasi Korban TPPO di Laut

Jakarta — Biro Urusan Narkotika dan Penegakan Hukum (INL) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menguji coba sebuah aplikasi digital yang ditujukan untuk membantu aparat Indonesia mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah laut.

Aplikasi bernama PESISIR, singkatan dari Pemantauan dan Skrining Indikasi Risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang, dirancang untuk membekali personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dalam mengenali calon korban TPPO. Sasaran identifikasi mencakup korban kerja paksa, termasuk di kalangan awak kapal perikanan.

Direktur INL Kedutaan Besar AS, Aqueelah Johnson, menyatakan Amerika Serikat bangga bermitra dengan Indonesia untuk memperkuat keamanan maritim dan memerangi perdagangan orang. Dalam siaran pers pada Selasa (9/6), ia juga menyebut penguatan kapasitas Indonesia dalam menghadapi ancaman maritim dinilai turut melindungi jalur perdagangan maritim yang penting bagi Amerika Serikat serta berkontribusi terhadap kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.

Aplikasi PESISIR dikembangkan selama 33 bulan melalui kerja sama INL dan IOM. Platform ini dilengkapi fitur audio dalam delapan bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Inggris, Vietnam, Thailand, Khmer, Burma, Tagalog, dan Mandarin Sederhana.

Pengembang aplikasi menyebut keberagaman bahasa tersebut mencerminkan sifat lintas negara dari kejahatan perdagangan orang yang kerap terjadi di sektor perikanan.

Menurut informasi yang disampaikan, aplikasi ini juga disempurnakan melalui konsultasi dan simulasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum di Indonesia. Setelah proyek rampung bulan ini, PESISIR disebut siap digunakan oleh berbagai instansi, termasuk Polri, Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

Keberadaan aplikasi tersebut diharapkan mendukung pendokumentasian kasus dan penanganan berbagai kejahatan di laut, termasuk perdagangan orang dan kerja paksa. Inisiatif ini juga disebut sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia memberantas praktik perikanan ilegal yang mengeksploitasi awak kapal serta memerangi jaringan kejahatan lintas batas di wilayah maritim.