BERITA TERKINI
Anggaran Internet Diskominfo Nganjuk 2024 Naik, Muncul Sorotan di Tengah Beban Hibah Pemilu dan Sidang Kasus JIP

Anggaran Internet Diskominfo Nganjuk 2024 Naik, Muncul Sorotan di Tengah Beban Hibah Pemilu dan Sidang Kasus JIP

Dokumen Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Nganjuk 2024 memunculkan sorotan baru di tengah proses hukum dugaan korupsi pengadaan jaringan intranet pemerintah (JIP) fiber optic Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Nganjuk tahun anggaran 2024. Sorotan itu terkait kenaikan anggaran rutin langganan internet Diskominfo yang disebut meningkat signifikan, saat pemerintah daerah menghadapi beban belanja hibah untuk penyelenggaraan pemilu serentak.

Pemerhati kebijakan publik dan praktisi hukum, Pujiono, menilai fakta anggaran tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembelaan menjelang sidang pledoi terdakwa Sujono bin Saido yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 9 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pernyataan itu disampaikan Pujiono setelah sidang Tipikor pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Pujiono, Nota Keuangan APBD 2024 menunjukkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nganjuk harus mengalokasikan belanja hibah yang besar untuk kebutuhan pemilu serentak. Ia menyebut belanja hibah dipatok Rp121.284.830.250 untuk mendanai KPU, Bawaslu, serta kebutuhan pengamanan pilkada. Dalam kondisi tersebut, Pujiono mengatakan TAPD menerapkan kebijakan pengetatan anggaran bagi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, mengingat total belanja daerah ditetapkan Rp2,57 triliun dan masih ada sisa defisit dari tahun sebelumnya.

Di tengah situasi itu, Pujiono menilai kenaikan anggaran langganan internet Diskominfo menjadi hal yang tidak lazim. Ia menyebut anggaran belanja barang dan jasa untuk langganan internet Diskominfo meningkat dari Rp3 miliar pada tahun anggaran 2023 menjadi Rp7,92 miliar pada tahun anggaran 2024. Angka tersebut, kata dia, ditayangkan dalam sistem SiRUP pada 29 Desember 2023 pukul 21.56 WIB.

Pujiono juga mengaitkan kondisi fiskal tersebut dengan posisi Sujono yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. Ia berpendapat, dalam iklim anggaran yang diprioritaskan untuk kebutuhan pemilu, seorang Plt kepala dinas dinilai tidak memiliki posisi tawar politik untuk menambah anggaran instansinya secara signifikan. Karena itu, ia menyatakan pergeseran atau penambahan anggaran di tengah pengetatan belanja semestinya berkaitan dengan skenario dan persetujuan di level perancang anggaran, yakni TAPD, serta pengesahan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Dalam perkembangan perkara, disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sujono dengan pidana penjara lima tahun. JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp694.422.000, yang disebut menyusut dari nilai gratifikasi awal Rp840 juta. Dalam narasi yang beredar, Hikmawan Putra, yang disebut sebagai guru SMKN 1 Nganjuk, disebut berperan sebagai pelaksana proyek sekaligus penerima aliran dana dari PT Global Laxo ke rekening pribadinya.

Sementara itu, Sujono disebut masih berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Disebutkan pula bahwa saat hendak ditemui pada Kamis, 4 Juni 2026, Sujono yang didampingi istrinya belum berkenan ditemui pada hari besuk.

Isu kenaikan anggaran dan beban belanja pemilu tersebut menambah perhatian publik terhadap proses persidangan yang masih berjalan. Sidang pledoi terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya.