Surabaya—Perkembangan teknologi informasi dan bisnis digital di Indonesia membuka peluang ekonomi baru, namun sekaligus meningkatkan risiko kejahatan internet (cyber crime) yang kian kompleks dan beragam.
Merespons tantangan tersebut, Anandyo Susetyo meluncurkan buku berjudul Sanksi Hukum Kejahatan Internet. Pria yang akrab disapa Anton ini dikenal sebagai dosen, mediator, serta saksi ahli pidana internet yang aktif memberikan edukasi mengenai aspek hukum di bidang teknologi informasi.
Dalam bukunya, Anton membahas berbagai aspek hukum terkait kejahatan siber, mulai dari penipuan online, pencemaran nama baik melalui media elektronik, penyalahgunaan data pribadi, peretasan sistem elektronik, hingga pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menilai pertumbuhan ekonomi digital perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman hukum di masyarakat. Dengan begitu, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami risiko hukum yang mungkin muncul dalam aktivitas digital sehari-hari.
“Buku ini disusun untuk membantu masyarakat baik sebagai pribadi, pelaku usaha maupun konsumen memahami bentuk-bentuk kejahatan internet serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya, sehingga penggunaan teknologi dapat berlangsung secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Anton.
Melalui pendekatan akademik yang dipadukan dengan pengalaman praktik hukum, Sanksi Hukum Kejahatan Internet ditujukan bagi berbagai kalangan, mulai dari advokat, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha digital, hingga masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan hukum pidana internet di Indonesia.
Buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menghadapi persoalan hukum yang muncul seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Selain berprofesi sebagai dosen, Anton juga kerap menjadi narasumber dalam webinar maupun seminar, dengan topik antara lain cyber crime, UU ITE dan transaksi elektronik, pencemaran nama baik digital, perlindungan data pribadi, bukti elektronik, penipuan online, serta sengketa digital dan media sosial.
Buku Sanksi Hukum Kejahatan Internet diterbitkan oleh PT Penerbit Naga Pustaka sebagai upaya mendorong literasi hukum digital. Buku ini juga diharapkan membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan media digital agar lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab di era digital.
Saat ini, buku tersebut dapat dipesan melalui platform e-commerce Shopee.