BERITA TERKINI
Alur Pengaduan Warga Lewat Aplikasi JAKI: Dari Verifikasi Kelurahan hingga Tindak Lanjut di Lapangan

Alur Pengaduan Warga Lewat Aplikasi JAKI: Dari Verifikasi Kelurahan hingga Tindak Lanjut di Lapangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kanal pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan warga melaporkan berbagai permasalahan di lingkungan sekitar. Laporan yang masuk diproses secara berjenjang, mulai dari verifikasi di tingkat kelurahan hingga ditindaklanjuti instansi terkait di lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa terdapat dua tipe alur penanganan pengaduan berdasarkan kanal yang digunakan, yakni Kanal Aduan Berbasis Lokasi (geo-tagging) dan Kanal Aduan Tidak Berbasis Lokasi (non geo-tagging). Menurutnya, JAKI termasuk kanal berbasis lokasi (geo-tagging) sehingga laporan warga dilengkapi titik lokasi untuk memudahkan penanganan di lapangan.

“Saat laporan warga masuk, terdapat dua tipe alur penanganan berdasarkan jenis kanalnya, yaitu Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging) dan Kanal Aduan Tidak Berbasis Lokasi (Non Geo-tagging) dan JAKI merupakan Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging),” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Budi memaparkan, alur penanganan laporan melalui JAKI berlangsung secara sistematis. Tahap pertama, laporan warga masuk otomatis ke dalam sistem JAKI dan diterima pihak kelurahan untuk diidentifikasi serta diverifikasi.

Berikutnya, kelurahan melakukan pengecekan. Jika laporan merupakan kewenangan kelurahan, tindak lanjut dapat dilakukan langsung. Namun bila bukan kewenangannya, kelurahan tetap melakukan identifikasi dan verifikasi awal, lalu mengoordinasikan laporan kepada Perangkat Daerah (PD) yang berwenang. “Jika bukan kewenangannya, maka kelurahan mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan laporan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait,” ujar Budi.

Setelah diteruskan, instansi penerima melakukan verifikasi ulang dengan mengecek kembali laporan sebelum penanganan dilakukan. Pada tahap ini, pengaduan dipastikan telah terverifikasi sesuai kewenangan.

Apabila telah dipastikan, laporan kemudian ditindaklanjuti di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda).

Warga yang melapor juga dapat memantau perkembangan penanganan. Pelapor akan memperoleh nomor laporan untuk melihat progres dan dapat memberikan ulasan setelah laporan selesai ditindaklanjuti. “Warga mendapatkan nomor laporan untuk memantau progres dan dapat memberikan ulasan setelah laporan selesai ditindaklanjuti,” kata Budi.