Meningkatnya jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet mendorong pemerintah mempercepat penguatan perlindungan di ruang digital. Data menunjukkan, tingkat penggunaan internet pada anak usia 5–17 tahun naik dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024.
Di balik peluang pemanfaatan teknologi untuk belajar dan berinteraksi, peningkatan akses tersebut juga diiringi berbagai risiko. Ancaman yang mengemuka antara lain perundungan siber, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, serta bentuk kekerasan berbasis teknologi lainnya.
Merespons situasi itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menilai perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara anak belajar, berinteraksi, dan berekspresi. Karena itu, perlindungan anak dinilai tidak lagi cukup dilakukan di ruang fisik, melainkan juga perlu diperkuat di ruang digital.
Fajar menyampaikan Kemendikdasmen telah menerbitkan kebijakan terkait budaya sekolah aman dan nyaman yang menempatkan keamanan serta etika digital sebagai bagian dari budaya sekolah. Perlindungan tersebut, menurutnya, mencakup tidak hanya lingkungan belajar langsung, tetapi juga aktivitas daring yang berkaitan dengan proses pendidikan.
Penguatan perlindungan juga dilakukan melalui integrasi materi keamanan digital dalam pembelajaran, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta edukasi kepada siswa dan orang tua. Selain itu, literasi digital dan pembentukan karakter disebut terus dikembangkan dalam ekosistem pendidikan.
Fajar menegaskan teknologi pada dasarnya merupakan alat yang perlu dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Ia menilai pembangunan budaya digital yang sehat menjadi kunci untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti besarnya populasi anak di Indonesia yang mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk pada 2025. Seiring meningkatnya akses internet, ia menilai risiko paparan terhadap ancaman digital juga ikut meningkat.
Arifah menyatakan perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban negara yang perlu diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan menjadi landasan nasional hingga 2029. Kebijakan ini menitikberatkan pada tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor.
Implementasinya melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak di dunia digital, mulai dari penyelarasan program, penguatan edukasi, hingga peningkatan kapasitas keluarga dan satuan pendidikan.
Melalui langkah terpadu tersebut, pemerintah berharap anak-anak tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga terlindungi dari berbagai risiko digital, sehingga ruang digital dapat menjadi sarana tumbuh kembang anak menuju Indonesia Emas 2045.